KEWAJIBAN RITEL JUAL PRODUK LOKAL

  • 18 Desember 2014 18:15
Pembeli berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta, Kamis (18/12). Kementerian perdagangan mewajibkan pelaku ritel menjual 80 persen produk dalam negeri yang harus dipenuhi hingga tenggat waktu 2016 untuk mendukung pemasaran produk lokal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/mes/14.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4256x2700
Tamaño del archivo
2.66 MB
Creada
18/12/2014 18:15 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor