TUNTUTAN PENGANIAYAAN PRT MEDAN
Orangtua MTA terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul (tengah) dan Radika (kanan) yang juga tersangka kasus tersebut, berjalan meninggalkan ruang sidang, ketika mendampingi anak mereka, di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/12). MTA dituntut 3 tahun 4 bulan dan seorang pekerja lain MHB dituntut 10 tahun dalam perkara penganiayaan PRT hingga menyebabkan kematian di Jalan Beo, Medan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/pd/14
Foto relacionada