KASUS PENGANIAYA PRT

  • 5 Januari 2015 17:15
Tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul (tengah) dan Radika (kanan) berjalan menunju ruang sidang ketika akan mendampingi anak mereka MTA yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama pada sidang dengan agenda vonis di PN Medan, Sumatera Utara, Senin (5/1). MTA divonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/Spt/15
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3856x2676
Tamaño del archivo
967.41 KB
Creada
05/01/2015 17:15 WIB
Fotógrafo
Irsan Mulyadi
Editor