KORUPSI BANTUAN KOPERASI

  • 7 Januari 2015 17:25
Terdakwa kasus korupsi dana bergulir koperasi, I Wayan Budiasa (kanan) digiring oleh jaksa penuntut umum saat mengikuti sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Rabu (7/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Budiarta karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan bergulir koperasi-koperasi di Kabupaten Badung tahun 2005-2010 sehingga merugikan negara sekitar Rp1,6 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/mes/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2000x3000
Tamaño del archivo
1.04 MB
Creada
07/01/2015 17:25 WIB
Fotógrafo
Nyoman Budhiana
Editor