TARIF SIM AKAN NAIK
Seorang warga mengikuti tes ujian berkendara untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Riau Safety Driving Centre di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (7/1). Pemerintah pada tahun ini akan menaikan tarif pembuatan SIM A, B, dan C dari Rp80.000-Rp120.000 menjadi Rp300.000 untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak. ANTARA FOTO/FB Anggoro/Rei/mes/15.
Foto relacionada