KRITISI PENYELESAIAN KASUS LAPINDO

  • 9 Januari 2015 17:20
Koordinator KontraS Haris Azhar (kanan) memberikan keterangan pers disaksikan aktivis Jaringan Advokasi Tambang Bagus Hadikusuma (kiri) di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (9/1). Mereka menilai kebijakan pemerintah yang telah membayarkan ganti rugi Rp781 miliar kepada korban semburan lumpur Lapindo hanya merupakan transaksi ekonomi melalui pengambilalihan aset tanpa diikuti skema rencana pemulihan komprehensif atas praktik pelanggaran HAM yang dialami warga Sidoarjo Jatim. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3914x2700
Tamaño del archivo
932.85 KB
Creada
09/01/2015 17:20 WIB
Fotógrafo
Andika Wahyu
Editor