PUTUSAN BURHANUDDIN ABDULLAH

  • 29 Oktober 2008 14:06
JAKARTA, 29/10- VONIS LIMA TAHUN. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dikawal petugas meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10). Burhanuddin dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan atas kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 milliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/08.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1398
Tamaño del archivo
306.39 KB
Creada
29/10/2008 14:06 WIB
Fotógrafo
Prasetyo Utomo
Editor