PEDAGANG KELILING PAKAIAN IMPOR

  • 12 Februari 2015 19:50
Pedagang keliling menawarkan baju yang diduga pakaian bekas impor yang telah diberikan lebel baru kepada para nelayan dan pengunjung Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Kamis (12/2). Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan larangan masyarakat membeli pakaian bekas impor karena mengandung 200 ribu koloni bakteri/gram dan melanggar UU nomor 7/2014 serta Kepmenperindag nomor 230/MPP/Kep/9/1977 tentang barang yang diatur tata niaga impornya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/nz/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2000x3000
Tamaño del archivo
1.86 MB
Creada
12/02/2015 19:50 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor