VONIS RUDY SOIK

  • 17 Februari 2015 18:25
Brigadir Polisi Rudy Soik berada dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, saat menjalani vonis di Kupang Selasa (17/2). Rudy Soik divonis empat bulan penjara karena melakukan penganiyaan terhadap Ismail, pria yang diduga orang terdekat Tony Seran yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polda NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ss/mes/15
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2034
Tamaño del archivo
521.76 KB
Creada
17/02/2015 18:25 WIB
Fotógrafo
Kornelis Kaha
Editor