VONIS GULAT MANURUNG

  • 23 Februari 2015 18:45
Terdakwa korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung membawa tasnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2048
Tamaño del archivo
655.76 KB
Creada
23/02/2015 18:45 WIB
Fotógrafo
Fanny Octavianus
Editor