REKOMENDASI OMBUDSMAN

  • 24 Februari 2015 17:10
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Penyelesaian Laporan, Budi Santoso (kanan) didampingi Ketua Tim III Ombudsman, Muhadjirin (kiri) menyampaikan rekomendasi tentang maladministrasi proses penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (24/2). Ombudsman menyatakan Polri telah melanggar Pasal 36 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana saat penyidiknya menangkap Bambang Widjojanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/pd/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.1 MB
Creada
24/02/2015 17:10 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor