PERHIASAN ILEGAL

  • 12 Maret 2007 20:00
TANGERANG, BANTEN, 12/3 - PERHIASAN ILEGAL. Dua petugas Bea Cukai menata perhiasan-perhiasan yang masuk ke Indonesia tanpa ijin di Tangerang, Banten, Senin (12/3). Barang-barang tersebut masuk sebagai barang bawaan penumpang namun tidak dicatatkan dan tidak diketahui apakah untuk kepentingan pribadi atau komersial dan tindakan tersebut telah merugikan pendapatan negara sebesar 1,1 milyar rupiah. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/Koz/mes/07.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1375
Tamaño del archivo
249.09 KB
Creada
12/03/2007 20:00 WIB
Fotógrafo
Fouri Gesang Sholeh
Editor