AMPHETAMIN ILEGA
SERANG, 13/11 - AMPHETAMIN ILEGAL. Seorang petugas Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten menghitung drum berisi zat amphetamin ilegal yang disita di sebuah gudang, di Kampung Kamanduran, Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (13/11). Aparat menduga ke-231 drum berisi amphetamin dan turunannya itu akan dijadikan bahan pembuatan pil ekstasi. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/mes/08.
Foto relacionada