SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY

  • 5 Maret 2015 19:50
Terdakwa kasus perantara suap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Muhtar Ependy lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1820
Tamaño del archivo
1.08 MB
Creada
05/03/2015 19:50 WIB
Fotógrafo
M Agung Rajasa
Editor