EKSEKUSI PENCAMBUKAN ACEH
Satu dari enam terdakwa dalam kasus judi menjalani hukum cambuk usai shalat Jumat di Mesjid Al-Munawarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (6/3). Enam terdakwa dalam kasus judi itu masing-masing menjalani lima kali pencambukan sesuai dengan Qanun Syariat Islam nomor 13 tahun 203 tentang maisir (judi). ANTARA FOTO/Ampelsa/ed/Spt/15
Foto relacionada