DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

  • 16 Maret 2015 21:00
Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi yang juga mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigjen Pol Didik Purnomo tertunduk saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/3). Didik Purnomo dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsider dua tahun kurungan dan pencabutan hak-hak tertentu dalam jabatan publik. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2002
Tamaño del archivo
1.21 MB
Creada
16/03/2015 21:00 WIB
Fotógrafo
M Agung Rajasa
Editor