TANGKAP PENJUAL KULIT HARIMAU ILEGAL

  • 15 April 2015 14:30
Ketua tim Polhut BKSDA Jambi, Krismanko Padang (kiri) dan sejumlah anggota kepolisian Polda Jambi, menginterogasi salah satu tersangka, A (kanan) yang merupakan staf Taman Nasional Berbak Jambi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perjalanan akan menjual kulit harimau ilegal dalam bentuk opzetan tersebut, di jembatan Batang Kumpeh, perbatasan Muara Jambi -Jambi pada Rabu (15/4) dini hari. Kerjasama antara BKSDA Jambi dan Polda Jambi tersebut berhasil menangkap dua orang tersangka, salah satunya merupakan staf Taman Nasional Berbak Jambi, yang telah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem no 5 thn 1990 dengan ancaman lima tahun penjara dan 100 juta. ANTARA FOTO/Regina Safri/Rei/nz/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5184x3456
Tamaño del archivo
1.25 MB
Creada
15/04/2015 14:30 WIB
Fotógrafo
Regina Safri
Editor