HUKUMAN MATI

  • 23 Mei 2007 18:24
BATAM, 23/5 - HUKUMAN MATI. Seorang petugas Pengadilan Negeri (PN) Batam membuka borgol salah satu dari 3 orang terdakwa pengedar dan peracik 25 ribu butir ekstasi, di PN Batam, Rabu (23/5). Dari hasil keputusan sidang, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti bersalah dalam kasus psikotropika. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/ama/07.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1412x2048
Tamaño del archivo
292.65 KB
Creada
23/05/2007 18:24 WIB
Fotógrafo
Andika Bayu
Editor