VONIS KORUPSI DANA HIBAH

  • 7 Mei 2015 21:10
Mantan Sekretaris Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Siti Halimah (tengah) berbincang dengan koleganya menjelang pembacaan putusan hakim dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (7/5). Halimah divonis hukuman 3 tahun penjara karena didakwa telah menampung dana hasil korupsi pemotongan dana hibah 90 persen untuk dana kampanye Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ss/mes/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2514
Tamaño del archivo
1.04 MB
Creada
07/05/2015 21:10 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor