VONIS MANTAN KASATPOL PP

  • 13 Mei 2015 15:55
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Jateng, Rusmiyati, berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus suap pembangunan 19 Minimarket Indomaret. di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5). Majelis hakim memvonis Rusmiyati dengan hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/ama/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1845
Tamaño del archivo
1003.43 KB
Creada
13/05/2015 15:55 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor