TUNDA TUNTUTAN
JOMBANG, 9/12 - TUNDA TUNTUTAN. Terdakwa kasus pembunuhan Asrori, Maman Sugiyanto alias Sugik dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (9/12). Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut ditunda meskipun sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutus bebas melalui proses Peninjauan Kembali (PK) dua rekan Sugik yakni Imam Hambali alias Kemat (terpidana 17 tahun) dan Devid Eko Prianto (terpidana 12 tahun), karena menurut MA kepolisian telah terbukti melakukan salah tangkap pada ketiganya. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/ama/08
Foto relacionada