UJI MATERI UU KPK

  • 10 Juni 2015 17:55
Pakar hukum tata negara Saldi Isra (kiri) dan Eddy Hiariej (kanan) berjalan usai diambil sumpah saat mengikuti sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (10/6). Dalam Sidang tersebut Saldi Isra dan Eddy Hiariej dihadirkan sebagai saksi ahli dalam uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/nz/15
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.02 MB
Creada
10/06/2015 17:55 WIB
Fotógrafo
Muhammad Adimaja
Editor