WN SELANDIA BARU DITUNTUT 18 TAHUN

  • 11 Juni 2015 17:35
Terdakwa penyelundupan narkoba asal Selandia Baru, De Malmanche Antony Glen (kiri) berbincang dengan anaknya sesaat sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/6). Dalam sidang tersebut terdakwa dituntut 18 tahun kurungan penjara dan diwajibkan mebayar denda sebesar Rp4 miliar atau subsider 6 bulan kurungan penjara karena terbukti menyelundupan sabu-sabu pada awal Desember 2014 sebesar 1,6 kg melalui Bandara Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/Rei/pd/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1987
Tamaño del archivo
1.27 MB
Creada
11/06/2015 17:35 WIB
Fotógrafo
Wira Suryantala
Editor