VONIS AJARAN SESAT GAFATAR

  • 15 Juni 2015 17:25
Terdakwa Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh T. Abdul Fatah (tengah) meninggalkan ruang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (15/6). Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh menvonis empat tahun penjara terhadap Ketua Gafatar yang membawa ajaran sesat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ed/foc/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
3.56 MB
Creada
15/06/2015 17:25 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor