POLISI SITA PETASAN
Polisi memperlihatkan barang bukti petasan beserta dua tersangka berinisial MM (40) dan MSH (32) saat dilakukan gelar perkara kasus bahan peledak di Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (24/6). Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menyita barang bukti ribuan petasan dan mengamankan tersangka yang dijerat dengan pasal 1 UU Darurat 12/1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Rei/kye/15.
Foto relacionada