SIDANG WN SELANDIA BARU

  • 25 Juni 2015 15:35
Terdakwa penyelundupan narkoba asal Selandia Baru, De Malmanche Antony Glen (kiri) meninggalkan ruang tahanan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman selama 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp4 miliar karena terbukti menyelundupan sabu-sabu pada awal Desember 2014 sebesar 1,6 kg melalui Bandara Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Rei/pd/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1987
Tamaño del archivo
1.14 MB
Creada
25/06/2015 15:35 WIB
Fotógrafo
Wira Suryantala
Editor