KEJAHATAN MENGGUNAKAN CINCIN MODIFIKASI
Delapan tersangka kasus pencurian dengan modus memecah kaca mobil menggunakan cincin modifikasi diperlihatkan saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang, Selasa (7/7). Polisi berhasil meringkus delapan anggota komplotan tersebut yang melakukan aksi kejahatannya di Kota Pekalongan dengan kerugian uang sebesar Rp100 juta. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/aww/15.
Foto relacionada