TERPIDANA AJUKAN PK
Terpidana mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Darni M Daud (kiri) didampingi aparat keamanan meninggalkan ruang sidang usai mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (6/8). Terpidana korupsi, Darni M Daud yang sat ini menjalani hukuman lima tahun penjara itu, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya, karena yang bersangkutan merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar atas putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan terpidana beragama Kristen Protestan, sebenarnya beragama Islam. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/15
Foto relacionada