TERPIDANA AJUKAN PK

  • 6 Agustus 2015 14:40
Terpidana mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Darni M Daud (kiri) didampingi aparat keamanan meninggalkan ruang sidang usai mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (6/8). Terpidana korupsi, Darni M Daud yang sat ini menjalani hukuman lima tahun penjara itu, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya, karena yang bersangkutan merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar atas putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan terpidana beragama Kristen Protestan, sebenarnya beragama Islam. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/15
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.8 MB
Creada
06/08/2015 14:40 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor