SIDANG MAHKAMAH MILITER

  • 28 Mei 2007 19:07
PONTIANAK, 28/5 - TERDAKWA PENGANIAYA. Tiga terdakwa kasus penganiayaan Bripda Pol.Jhonson Marulitua Nadeak hingga tewas pada Desember tahun lalu, mendengarkan putusan sidang yang dipimpin Letkol TNI (Laut) Adnan Majid di Kantor Mahkamah Militer Jl. Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Senin (28/5). Terdakwa pertama Sertu Romaisa (kiri) dituntut 4 tahun dan ancaman pemecatan, Serda Ilhamsyah (tengah), dan Serda Haryanto masing-masing tuntutan 2 tahun. FOTO ANTARA/ Marwanto/ama/07
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1458
Tamaño del archivo
505.24 KB
Creada
28/05/2007 19:07 WIB
Fotógrafo
Marwanto
Editor