BURUNGA LANGKA TANPA SURAT IZIN

  • 21 Agustus 2015 13:25
Polisi Hutan mengamankan burung elang hitam yang disita dari pemiliknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel menyita burung langka yang dilindungi tanpa kepemilikan surat izin yang dipelihara oleh warga diantaranya burung Elang, Kakatua Jambul Kuning, Nuri Ternate dan Nuri Bayam Hijau. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/foc/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2850x1920
Tamaño del archivo
1.29 MB
Creada
21/08/2015 13:25 WIB
Fotógrafo
Sahrul Manda Tikupadang
Editor