PENCAIRAN DANA JHT

  • 3 September 2015 22:40
Sejumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menanti giliran pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Sumsel, Kamis (3/9). Sesuai Permenakertrans nomor 19/2015, pekerja yang berhenti atau ter-PHK dari perusahaan minimal satu bulan mulai 1 September dapat mencairkan uang JHT di BPJS ketenagakerjaan setempat. ANTARA FOTO/ Feny Selly/aww/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1996
Tamaño del archivo
1.53 MB
Creada
03/09/2015 22:40 WIB
Fotógrafo
Feny Selly
Editor