RILIS KEJAHATAN JALANAN

  • 4 September 2015 18:20
Para tersangka ditunjukkan bersama barang bukti saat rilis pelaku kejahatan jalanan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jum'at (4/9). Sebanyak tujuh pelaku kejahatan jalanan yang tergabung dalam komplotan Setangkai Mawar dan kerap melakukan aksi curas dan jambret, ditangkap di beberapa lokasi di Depok dan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/15
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2500x1660
Tamaño del archivo
812.84 KB
Creada
04/09/2015 18:20 WIB
Fotógrafo
Indrianto Eko Suwarso
Editor