ATURAN PEMASANGAN APK
Pengendara melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Walikota-Calon Wakil Walikota Denpasar yang dipasang di kawasan Renon, Kota Denpasar, Bali, Kamis (17/9). Berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015, semua pemasangan APK dikeluarkan dan dipasang oleh KPU dengan jatah berupa 5 baliho untuk seluruh wilayah kota, 2 spanduk setiap desa dan 20 umbul-umbul tiap kecamatan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz/15
Foto relacionada