PERPANJANGAN PENAHANAN JAMALUDDIN MALIK
Tersangka kasus korupsi di Kemenakertrans Jamaluddin Malik (tengah) menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans tersebut selama 40 hari karena masa penahanan tersangka yang pertama telah habis. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.
Foto relacionada