TERSANGKA PEMBUNUHAN ANAK

  • 10 Oktober 2015 18:25
Polisi membawa tersangka AD (kedua kiri) untuk ditunjukkan ke wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1997
Tamaño del archivo
1.07 MB
Creada
10/10/2015 18:25 WIB
Fotógrafo
Widodo S. Jusuf
Editor