SIDANG VONIS HARINI

  • 15 Oktober 2015 16:35
Mantan Kepala BKPM-PB dan A Semarang Harini Krisniati (kiri) usai menjalani sidang kasus korupsi penyelenggaraan program promosi Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 senilai Rp520 juta dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (15/10). Majelis hakim memvonis Harini dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2518x3500
Tamaño del archivo
1.14 MB
Creada
15/10/2015 16:35 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor