BAMBANG DIVONIS 18 TAHUN PENJARA

  • 19 November 2015 19:10
Terdakwa penyelundupan ganja 1,3 ton Bambang Andrianto mendengarkan pembacaan putusan saat sidang putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (19/11). Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun terhadap pesuruh dan pengangkut narkoba jenis ganja. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2003
Tamaño del archivo
1.25 MB
Creada
19/11/2015 19:10 WIB
Fotógrafo
M Agung Rajasa
Editor