KORUPSI DANA PUSKESMAS TANGSEL
Terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas dan pengadaan alkes (alat kesehatan) dari APBD Kota Tangsel Dadang Priatna (kanan) memberi keterangan untuk terdakwa lainya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (1/12). Ketua Majelis Hakim Jasden Purba mengkonfrontir keterangan Dadang selaku staf perusahaan milik Wawan PT Bali Pasifik yang mengatur tender proyek rehab puskesmas dan pengadaan alkes Kota Tangsel tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara Rp19,5 M serta meminta ketegasan keterangan saksi yang menyebut Wali Kota Airin turut menerima THR dari proyek tersebut sebesar Rp50 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/15
Foto relacionada