VONIS SYAMSIR YUSFAN

  • 3 Desember 2015 19:15
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12). Panitera PTUN Medan itu divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap 2.000 dolar AS dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5760x3840
Tamaño del archivo
1.26 MB
Creada
03/12/2015 19:15 WIB
Fotógrafo
Akbar Nugroho Gumay
Editor