GUGATAN KEBAKARAN LAHAN KLHK DITOLAK

  • 30 Desember 2015 15:05
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Rabu (30/12). Ketua Majelis Hakim menolak seluruh gugatan KLHK terhadap PT BMH dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp10.200.000 kepada KLHK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz/15.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2826x2000
Tamaño del archivo
1.4 MB
Creada
30/12/2015 15:05 WIB
Fotógrafo
Nova Wahyudi
Editor