VONIS KORUPSI KREDIT FIKTIF BNI PAREPARE

  • 7 Januari 2016 20:20
Terdakwa korupsi kredit fiktif BNI 46 Cabang Parepare tahun 2009-2010, Asmiati Khumas, menghampiri sahabat dan kerabat seusai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun kurungan kepada mantan analis Sentra Kredit Kecil BNI 46 itu terkait kasus kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp30 miliar tersebut. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/kye/16
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4280x3016
Tamaño del archivo
2.31 MB
Creada
07/01/2016 20:20 WIB
Fotógrafo
Dewi Fajriani
Editor