SIDANG TUNTUTAN KASUS ANGELINE
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay, digiring petugas kejaksaan saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (2/2). Agustay dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/kye/16.
Foto relacionada