SIDANG TUNTUTAN KASUS ANGELINE

  • 2 Februari 2016 17:05
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay, digiring petugas kejaksaan saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (2/2). Agustay dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/kye/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1987
Tamaño del archivo
2.47 MB
Creada
02/02/2016 17:05 WIB
Fotógrafo
Wira Suryantala
Editor