TUNTUTAN GATOT-EVY

  • 17 Februari 2016 20:45
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4928x3280
Tamaño del archivo
1.71 MB
Creada
17/02/2016 20:45 WIB
Fotógrafo
Puspa Perwitasari
Editor