MK PUTUSKAN TIGA PERKARA HASIL PEMILIHAN

  • 22 Februari 2016 17:55
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Mursini (kanan) dan Halim (kiri) mendengarkan pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) saat sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/2). Majelis Hakim MK memutuskan tiga perkara PHP yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mamberamo Raya di 10 TPS, PSU di Halmahera Selatan di 20 TPS dan menolak menolak permohonan dari pasangan calon IKO sehingga pasangan Mursini-Halim, pasangan nomor urut 2, sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kuantan Singingi periode 2016-2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.43 MB
Creada
22/02/2016 17:55 WIB
Fotógrafo
Muhammad Adimaja
Editor