SIDAK KEMASAN MINYAK GORENG

  • 2 Maret 2016 13:45
Sejumlah petugas Dinas Perdagangan Kota Tegal memeriksa kemasan minyak goreng saat sidak di salahsatu agen minyak goreng di Tegal, Jawa Tengah, Rabu (2/3). Menurut Kementerian Perdagangan, untuk melindungi kesehatan konsumen, mulai 27 Maret 2016 mendatang minyak goreng curah dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar dan minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz/16
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2391x3600
Tamaño del archivo
815.65 KB
Creada
02/03/2016 13:45 WIB
Fotógrafo
Oky Lukmansyah
Editor