SATPOLAIR BATAM AMANKAN MINYAK TANAH
Satuan Polair Polresta Barelang menunjukkan barang bukti sebanyak 2 ton minyak tanah beserta tiga tersangka yang diamankan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/3). Ketiga tersangka yakni AT kapten kapal, DN serta K yang statusnya ABK ditangkap ketika membawa minyak tanah tersebut dari Over Port Liner (OPL) Timur, dan ketiganya dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2001, pasal 53 huruf B dan D, junto pasal 55 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc/16.
Foto relacionada