SIDANG VONIS GATOT DAN EVY

  • 14 Maret 2016 18:20
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kanan) mencium tangan istrinya yang juga terdakwa Evy Susanti (kiri) sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2336
Tamaño del archivo
1.54 MB
Creada
14/03/2016 18:20 WIB
Fotógrafo
Hafidz Mubarak A.
Editor