VONIS TERDAKWA SIMPATISAN ISIS

  • 15 Maret 2016 17:30
Terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq (kanan) berdiskusi dengan pengacaranya saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/3). Majelis hakim memvonis terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tersebut dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Fauziyyah Sitanova/aww/16.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2069x1380
Tamaño del archivo
1.33 MB
Creada
15/03/2016 17:30 WIB
Fotógrafo
Fauziyyah Sitanova
Editor