HUKUMAN CAMBUK DI ACEH BESAR
Algojo melaksanakan hukuman cambuk terhadap terhukum dalam kasus khalwat di Masjid Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (15/4). Mahkamah Syariat Islam di daerah itu menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap sebanyak 21 orang pelaku judi dan khalwat, masing-masing mendapat hukuman 7 hingga 12 kali cambuk di hadapan umum. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/16.
Foto relacionada