SIDANG KASUS SUAP DPRD BANTEN

  • 19 April 2016 17:25
Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono (kanan) dan Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kiri) menyimak dakwaan jaksa KPK dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/4). Kedua terdakwa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2486
Tamaño del archivo
1.58 MB
Creada
19/04/2016 17:25 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor